PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan hingga sampai saat ini otomatis perekonomian maayarakat pun terkena imbasnya.

Ditambah lagi berbagai aturan serta kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk memutus mata rantai virus tersebut, hingga ada rencana membuat perda tentang prokes yang didalamnya memuat sanksi bagi pelanggar prokes ini dinilai sangat tidak perlu.

Oleh karenanya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Henry meminta kepada pemerintah khususnya Kota Palangka Raya yang menggagas Raperda itu supaya tidak membebani masyarakat dengan sanksi yang tertuang dalam Raperda tersebut.

"Tidak perlu ada Raperda yang memuat sanksi terhadap pelanggar prokes. Apalagi saat ini masyarakat sudah sulit jangan sampai dipersulit lagi," ucapnya, Rabu, 28 Juli 2021.

Dirinya menilai dengan adanya sanksi bagi pelanggar prokes hanya akan menambah beban masyarakat saja. Ada baiknya jika pemerintah melalui tim dilapangan agar memberikan teguran dengan cara humanis.

--page

Pasalnya, setiap apa yang disampaikan dengan baik dan perlahan maka masyarakat akan bisa mendengarkan. Terlebih lagi saat ini kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prokes sudah cukup baik.

"Kalau memang sanksi diterapkapkan, berikan yang ringan-ringan saja jangan sanki yang memberatkan. Jangan sampai masyarakat sudah susah ditambah lagi dengan sanksi berat maka akan tambah susah," tegasnya. (DONNY D/B-5)