PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Terdakwa Johan dan Yulnalisa Isabella pasangan suami istri divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor.

Ketua Mejelis Hakim Heru Setiyadi berkeyakinan, perbuatan terdakwa bukan suatu tindak pidana dan kedua terdakwa divonis lepas dari tuntutan Jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga memutuskan memulihkan hak-hak Terdakwa  dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Kuasa Hukum Suriansyah Halim mengatakan, bahwa keputusan hakim tersebut sudah sangat tepat dan mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi kedua terdakwa.

"Bahwa putusan majelis hakim sudah mencerminkan nilai nilai keadilan sebab sudah terungkap dalam pembuktian sidang, baik dari bukti surat, chatting dan saksi bahwa perkara ini merupakan perkara perdata dan bukan perkara pidana," katanya, Rabu 28 Juli 2021.

--page

Sebelumnya, Johan dan Yulnalisa Isabella didakwa jaksa melakukan tindak pidana pencurian pada  25 Oktober 2020 lalu. Semuanya berawal ketika keduanya melihat postingan di media sosial Facebook tentang penjualan motor.

Keduanya membeli sepeda motor tersebut melalui Mudzaki, disepekati harga sebesar Rp.14 juta. Atas  permintaan Mudzaki pula uang tersebut ditransfer kepada teman Mudzaki bernama Ilham, mamun setelah uang ditransfer, Ilham menghilang dan tidak pernah muncul, nomor ponselnya pun  tidak aktif.

karena Mudzaki tidak menerima uang Rp14 juta, ia bersikeras minta motor dikembalikan.  Sementara, itu Johan tidak ingin mengembalikan sepeda motor tersebut karena ia  telah membayar kepada Ilham atas permintaan Mudzaki. 

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Johan selama enam bulan penjara serta Yulnalisa Isabella selama dua bulan penjara dan dibidik  pasal pidana  pencurian dengan pemberatan dan diancam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.

Menanggapi putusan lepas majelis hakim PN Palangka Raya, tim JPU menyatakan pikir pikir. Hakim memberi waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan sikapnya. (APRIANDO/B-5)