JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk segera menuntaskan penutupan cabang di Provinsi Aceh sebagai bentuk dukungan perseroan kepada masyarakat Aceh di mana Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018 akan efektif diterapkan pada 4 Januari 2022.

Rencananya Bank Mandiri akan menghentikan operasional 3 kantor cabang terakhirnya pada 30 Juli 2021. Ketiga cabang ini berlokasi di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan langkah ini menjadi bagian akhir dari rangkaian penutupan seluruh 52 kantor cabang di Provinsi Aceh yang dilakukan sejak awal proses sosialisasi Qanun LKS.

Bank Mandiri juga telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh, mengkonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun kredit ke BSI.

"Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri. Kami optimis Provinsi Aceh dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi provinsi yang makmur dan sejahtera," ujarnya, Rabu 28 Juli 2021.

--page

Agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut Bank Mandiri akan membentuk kantor fungsional di tiga lokasi yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.

"Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri," katanya.

ANTARA