PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah meminta seluruh satuan pendidikan menerapkan kurikulum dalam kondisi khusus.

"Untuk jenjang PAUD, SD dan SMP dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik," katanya, Kamis 29 Juli 2021.

Dia menjelaskan kebutuhan pembelajaran disesuaikan dengan keputusan Kemendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai kebutuhan pembelajaran peserta didik. 

Satuan pendidikan dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada kurikulum nasional menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

--page

"Selama PJJ tugas yang diberikan kepada siswa harus proporsional. Hindari juga tugas yang memerlukan biaya dalam pelaksanaanya," pungkasnya. (HENDRI/B-6)