BORNEONEWS Palangka Raya - Muhammad Guntur terdakwa Budak sabu Jenis Narkotika dituntut selama 9 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 29 Juli 2021
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi ini JPU menilai terdakwa bersalah karena tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan narkotika.
"Menuntut menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara Narkotika golongan I melakukan tindak pidana narkotika, yang beratnya melebihi lima gram, meminta menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata JPU Siti Mutosiah saat membacakan amar tuntutannya.
Selain kurungan penjara JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Sebelumnya terdakwa memesan paket sabu dari seseorang bernama Budi (DPO) sebanyak tiga paket dengan berat 15 gram senilai Rp 18 juta.
--page
Paket sabu ini langsung diantar ke rumah terdakwa, 1 kantong sabu diserahkan kepada Andi (DPO) untuk dijual paketan diloket penjualan shabu yang berada dipinggir sungai sekira + 100 meter dari rumah terdakwa.
Namun aksinya tersebut tercium oleh pihak kepolisian ia ditangkap di rumahnya di Jalan Rindang Banua kecamatan Pahandut, dari tangan terdakwa ditemukan paket sabu seberat 9,52 gram, selain itu pihak kepolisian juga turut menyita sebuah pipet kaca dan beberapa uang tunai. (APRIANDO/B-6)









