SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dedy Purwanto terancam hukuman selama 1 tahun penjara karena perbuatannya mencuri buah kelapa sawit sebanyak 85 jenjang milik perusahaan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 36 Thun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 29 Juli 2021

Terdakwa menurut jaksa bersalah atas perbuatannya pada Selasa, 6 April 2021 pukul 10.00 Wib di Divisi E Blok A128 PT MAS Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat diamankan darinya ditemukan barang bukti buah sawit sebanyak 85 jenjang, yang tinggal diangkut dan rencananya akan dijual

Dalam tuntutan Jaksa tersebut barang bukti uang kelapa sawit dikembalikan kepada korban yakni PT MAS, sementara itu sepeda motor jenis Honda CB tanpa plat nomor yang diamankan dari terdakwa dirampas untuk negara.

--page

Sementara itu sebuah dodos dan karung yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan Jaksa tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal atas apa yang sudah dilakukannya itu dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Selain itu terdakwa juga mengaku memiliki tanggungan keluarga. (NACO/B-6)