SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara Tahun 2022 sudah disepakati di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). 

Hal ini berdasarkan hasil pembahasan dilembaga DPRD Kotim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang  sudah dilaksanakan dalam sepekan terakhir itu.

Menurut juru bicara DPRD Kotim, Pardamen Gultom bahwasanya dinamika pembahasan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya mengenai asumsi KUA PPAS tahun 2022 yang nantinya akan dibawa dalam pengesahan Paripurna DPRD Kotim.

Menurut Gultom, Pendapatan Sebesar Rp. 1,47  triliun dengan komposisi Pendapatansli Daerah SebesaRp.    247,21 miliar, Pendapatan Transfer Sebesar Rp. 1,15 triliun, lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 75,10 miliar.

Sedangkan untuk belanja Belanja Sebesar Rp. 1,47 triliun  dengan komposisi Belanja Operasi Sebesar Rp. 1,07  triliun Belanja Modal Sebesar Rp.  138,96 miliar, Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp. 1 miliar serta Belanja Transper Sebesar Rp. 260,61miliar  Kemudian juga untuk pembiayaan yakni Penerimaan Pembiayaan Sebesar Rp.    14.01 miliar  Pengeluaran Pembiayaan Sebesar Rp. 14.01 miliar.

--page

Menurutnya, dengan memperhatikan karakteristik perekonomian  daerah dimasa pandemi seperti saat ini, secara keseluruhan tantangan utama yang dihadapi tahun 2022 nantinya yaitu bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Untuk membangun daerah ini di masa sulit seperti yang kita hadapi salah satu variabel yang mempunyai fungsi vital dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya, Kamis, 29 Juli 2021

Di mana secara terus menerus mereka mengingatkan dan mendorong bagaimana semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali supaya mampu memenuhi  seluruh kebutuhan belanja daerah. Pendapatan asli daerah yang saat ini bersumber dari pajak daerah dan retribusi. (NACO/B-5)