SAMPIR –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dengan pihak eksekutif serta dinas terkait sepakat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kotim Tentang Produk Halal dan Higienis.

Kepala Bappemperda DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengatakan, dari hasil pembahasan tersebut telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi Raperda jaminan produk halal dan higienis.

"Di antaranya kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat ada penambahan 2 poin yaitu angka 7 dan 11," kata Handoyo, Kamis 29 Juli 2021.

Di mana pada poin 7 berbunyi, peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6651.

Sedangkan poin 11 berbunyi, UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (lembaga negara RI Tahun 2012 Bomor 227, tambahan lembaran negara RI Nomor 5360.

--page

"Pada pasal 1 ketentuan umum ada tambahan angka 17 yang berbunyi, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pangan produksi," sebutnya.

Sedangkan pasal 2 hingga 17 tidak ada perubahan, dan pada pasal 18 ada perubahan redaksi pada huruf C yaitu melampirkan sertifikat layak higienis atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.

Pada pasal 19 juga ada perubahan redaksi yakni, (1) pendaftaran atau sertifikat halal, sertifikaasi layak higienis dan/atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dilakukan oleh pelaku usaha kepada instansi/lembaga berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) pendaftaran atau sertifikasi halal, layak higienis atau sertidikat SPP-IRT meliputi produk barang dalam kemasan terbungkus dan produk tidak dalam kemasan terbungkus.

"Pasal 20 hingga 21 tidak ada perubahan, pasal 22 ada perubahan redaksi yaitu sertifikat dikelaurkan setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, serta ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan bupati," tegasnya.

--page

Pasal 23 hingga 33 tidak ada perubahan, pasal 34 ada tambahan satu poin angka yakni standar produk diatur lebih lanjut dalam Perbup. Pasal 35 hingga 52 tidak berubah, pasal 53 ada perubahan redaksi yaitu pendanaan diperlukan untuk pembuatan sertifikat.

"Dalam hal permohonan, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Terakhir pasal 54 hingga 63 tidak ada perubahan," tandasnya.(NACO/B-5)