BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terus berinovasi mewujudkan daerah otonom yang mandiri, dengan mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Pemda meluncurkan alat perekam data transaksi untuk usaha pajak restoran secara online.
Inovasi yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, alat perekam pajak dalam pengelolaan pajak daerah di launching lansung oleh Bupati Kobar Nurhidayah secara virtual, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, Kepala Bapenda Molta Dena dan perwakilan pengusaha restoran Kobar, di ruang Rapat Sekda Kobar, pada Kamis, 29 Juli 2021.
Bupati Nurhidayah menyampaikan, bahwa tuntutan kedepan bagaimana mewujudkan daerah otonom ekonomi mandiri. Hal ini juga tertuang dalam visi dan misi Bupati Kobar, serta dalam struktur anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) semakin tahun menunjukkan angka signifikan.
"Sistem alat perekam pajak dalam pengelolaan pajak daerah ini merupakan buah karya dari Bapenda. Hal ini untuk memudahkan para wajib pajak dalam melaksankan kewajiban pajaknya," kata Nurhidayah.
Kemudian dalam hal ini Nurhidayah mengingatkan, bahwa sehebat apapun sistem yang telah dibangun tanpa adanya dukungan dari orang yang dipercaya menjalankan sistem tersebut, tentunya akan sia - sia.
--page
"Dalam menjalankan program yang kita buat ini, harus ada komitmen yang kita dari kita. Sebab, segala upaya yang kita lakukan ini muaranya ialah untuk kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa ini upaya pemerintah daerah dalam hal ini, untuk menunjang kemandirian ekonomi, khususnya berbasis daripada pendapatan asli daerah. Mengingat, pemda masih memerlukan sumber - sumber pendanaan yang sangat kuat kedepannya.
"Bagaimana kita bisa melaksankan perubahan pembangunan baik itu di sektor ekonomi sosial, kemudian juga dampak percepatan ekonomi di kabupaten Kotawaringin Barat," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Molta Dena mengatakan, bahwa dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kobar masa bakti 2017-2022 sangat jelas, bercita-cita mewujudkan daerah otonom yang mandiri, termasuk dalam hal kontribusi dalam struktur APBD yang semakin signifikan dari waktu ke waktu menuju kontribusi efektif yang seharusnya minimal 25 persen dalam ABPD.
Pada peluncuran pendekatan alat perekam pajak dalam pengelolaan pajak daerah, dengan pilot projek di 13 rumah makan di Pangkalan Bun. Inovasi tersebut intinya agar ada objektifkaf dalam ketetapan pajak daerah.
--page
"Kegiatan ini berpedoman kepada peraturan Bupati Kobar Nomor 22 tahun 2020, tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak daerah secara online. Jadi konteknya upaya ini adalah pengawasan dan pengamatan secara online dan itu sesuai rekomendasi KPK RI dalam pelaksanaan pajak," jelas Molta Dena.
Molta Dena mengungkapkan, jika merujuk kepada Expose MCP KPK RI tahun 2020 di Palangkaraya, berangkat beberapa inovasi yang telah dilaksanakan, Kotawaringin Barat mencapai nilai tertinggi se Kalimantan Tengah, pada angka 73,8 persen indikator optimalisasi pajak daerah.
"Hal ini menunjukkan, bahwa Pemkab Kobar terus berupaya kerasa dalam mewujudkan otonom daeraha mandiri, semoga target - target PAD untuk pembangunan daerah dapat terwujud," pungkasnya. (DANANG/B-5)









