BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terbatasnya ketersediaan vial vaksin covid-19, tentunya membuat proses pemberian vaksinasi khususnya dosis kedua pada masyarakat menjadi tertunda.
Padahal rentang waktu proses vaksinasi dosis pertama yang diterima oleh masyarakat sudah melewati batas waktu 14 hari atau 2 minggu.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kotawaringin Barat (Kobar) Achmad Rois, 29 Juli 2021 mengatakan sebenarnya secara klinis tidak ada masalah dengan penundaan tersebut.
"Karena tubuh kita dianugerahi oleh Tuhan yaitu memori imun. Sampai jangka waktu yang cukup panjang, memori imun kita masih ingat terhadap virus dengan pemberian vaksinasi pertama. Jadi tidak perlu terlalu kuatir," jelas Achmad Rois.
Karena, menurut Achmad Rois, pihaknya juga terus mengupayakan agar Kabupaten Kobar bisa mendapatkan distribusi vaksin khususbya tahap dua.
--page
"Distribusi vaksin yang kita terima, seluruhnya bergantung pada pemerintah pusat dan provinsi. Jadi biasanya setiap hari Jumat kami menerima jadwal penerimaan vaksin yang jumlahnya bervariasi," jelas Achmad Rois.
Contohnya, lanjut Achmad Rois, pasca mendaoatk6an distribusi sekitar 80 vial vaksin, hari ini langsung digelar kegiatan vaksinasi dibeberapa tempat.
"Jadi dibagi, masing-masing faskes yang melaksanakan vaksinasi mendapat jatah 20 vial. Lokasinya yaitu Kelurahan Kumai Hilir 20 vial, di RT 10 dan 11 Kelurahan Mendawai, Kelurahan Batu dan Kotawaringin Lama. Pelaksanaan vaksinasi ini sistemnya dicicil agar berbagai lokasi bisa melaksanakan program vaksinasi," jelas Achmad Rois. (WAHYU KRIDA/B-5)









