BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, Nadalsyah telah menetapkan tata batas Desa Sikan - Desa Malungai dan Desa Sikan - Desa Pandran Permai pada Kamis, 29 Juli 2021.
Namun, untuk tata batas Desa Lemo I dan Lemo II masih dalam pembahasan. Dalam rapat tata batas, data-data terkait sejarah disampaikan oleh masing-masing kepala desa baik Desa Lemo I maupun II. Termasuk disampaikan oleh sekdes dan sekcam Teweh Tengah.
Sementara itu, Nadalsyah menyampaikan bahwa mengambil keputusan terkait tata batas Desa Lemo I dan II merupakan keputusan yang sulit.
"Saya merupakan putra Lemo, jadi tahu sejarah Desa Lemo. Kakek saya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Lemo II," ungkap Nadalsyah.
Bupati menuturkan, kedua belah pihak mempunyai data-data yang benar sehingga masih tetap pada keinginannya masing-masing.
--page
Bupati meminta kepada sekretaris daerah agar menjadwalkan kembali permasalahan tata batas Desa Lemo I dan II.
Selanjutnya, Bupati berpesan khusus kepada kepala Desa Lemo I dan II agar sepulangnya dari rapat, dapat bermusyawarah, rembug secara kekeluargaan terkait tata batas desanya.
"Nanti di rapat selanjutnya, saya harap telah diambil keputusan. Bila tidak ada kesepakatan, terpaksa saya putuskan atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara," tegas Nadalsyah.
Bupati juga mengingatkan bahwa desa yang belum selesai terkait administratif tata batasnya, maka alokasi transfer DD dan ADD akan dipending. "Itu sesuai arahan dan petunjuk dari kementerian," tutup Nadalsyah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin meminta kepada kepala desa, sekdes dan ketua BPD kedua desa (Desa Lemo I dan II), Camat Teweh Tengah, kepala bagian pemerintahan dan Kepala Dinas SosPMD untuk dapat merapatkan kembali permasalahan tata batas Desa Lemo I dan II pada Rabu, 4 Agustus 2021 di rumah jabatan Bupati Barito Utara. (RAMADHANI/B-7)









