BORNEONEWS, Sampit - Kusmiran sekretaris koperasi Sinar Mentari Pagi, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur menilap uang koperasi saat ingin membayar pajak untuk koperasi.
Menurut ketua koperasi, Ali Boto, dirinya tidak tahu kalau ada pembayaran pajak itu, karena soal keuangan selama ini pengetahuannya yang mengelola bendahara.
"Kalau uang ada di sekretaris itu tanpa sepengetahuan saya, karena saya tidak pernah perintah sekretaris pegang uang," ucapnya pada sidang tersebut.
Dirinya hingga akhirnya mengetahui adanya yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan koperasi itu saat ada evaluasi dari tim pengawas.
Sehingga perbuatan Kusmiran ketahuan, sampai akhirnya mereka laporkan ke pihak kepolisian. "Dia main sendiri," tegas Ali.
--page
Begitu juga saksi Budiono, dirinya juga tidak tahu soal uang itu, mengetahui adanya penggelapan seperti itu saat melihat langsung bukti pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan uang yang diserahkan bendahara kepadanya.
"Bendahara bilang saat itu uang ada di Kusmiran," ucapnya. Sementara itu saksi M Faisal, humas PT Agro Bukit, membenarkan kalau mereka ada kerja sama plasma dengan koperasi Sinar Mentari Pagi. Di mana sisa hasil kebun itu mereka transfer langsung ke rekening koperasi.
Sementara itu terkait adanya penggelapan dana koperasi tersebut seperti apa modus yang dilakukan terdakwa dirinya tidak mengetahui namun setelah mendapatkan informasi terkait masalah itu dirinya sempat menyerahkan untuk diselesaikan secara internal oleh koperasi.
Jumat, 30 Juli 2021 terungkap sebagaimana dakwaan jaksa terungkap perbuatan sampai dilaporkan itu dilakukannya pada 22 Mei 2020, 20 Agustus 2020, 18 November 2020, dan 15 Februari 2021 di Jalan Jenderal Sudirman Km 5 Perumahan Aryaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada periode pertama uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 30.900.000, periode kedua sebesar Rp 19.305.000, periode ketiga sebesar Rp 30.000.000 dan periode keempat sebesar Rp 42.000.000.
--page
Periode pertama hanya sebesar Rp 11.600.000, periode kedua Rp 5.940.000, periode ketiga sebesar Rp 7.500.000 dan keempat Rp 10.000.000. Akibat kejadian itu pihak koperasi alami kerugian sebesar Rp 88.165.000. (NACO/B-6)









