BORNEONEWS, Sampit - Ditangkap oleh satpam karena mengangkut sawit milik, Yuntrianus Robinson Nenobais alias Jhon (38) terancam hukuman selama 8 bulan penjara.
Dalam vonisnya tersebut majelis hakim pengadilan negeri Sampit menganggap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima begitu pula dengan.
"Saya terima yang mulia," ucap terdakwa singkat.
Dalam vonis tersebut majelis hakim melalui pertimbangannya sudah mengurangi hukuman kepada terdakwa dari tuntutan Jaksa sebelumnya selama 1 tahun penjara.
--page
Jumat, 30 Juli 2021 fakta yang terungkap dipersidangan terungkap kalau pria tamatan SMA ini diamankan pada Selasa, 9 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 Wib.
Terdakwa saat itu dihentikan pihak keamanan perusahaan ketika melintas membawa buah sawit di pos satpam PG Karya Makmur Abadi (KMA).
Terdakwa kala itu baru saja mengambil sawit yang sudah di panen karyawan perusahaan di blok D divisi 2 PT KMA selatan, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa diamankan barang bukti buah sawit seberat 1.950 Kg yang rencananya akan dijual. (NACO/B-5)









