BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan, saat ini tengah menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Beras Cadangan Daerah.
Kepala DKPP Seruyan Albidinnor mengatakan, inisiatif pihaknya untuk menyusun raperda tersebut dilatarbelakangi beberapa tujuan, salah satunya untuk mengantisipasi kerawanan pangan dan bencana.
Menurutnya, dengan adanya regulasi terkait beras cadangan daerah, maka diharapkan daerah memiliki sendiri beras cadangan yang bisa di gunakan sewaktu waktu dan dalam keadaan tertentu.
“Tentu apabila kita memiliki beras cadangan daerah, akan lebih mudah mengeluarkan nya di banding jika mengunakan beras cadangan pemerintah,“ tutur Albidinnor, Jumat, 30 Juli 2021.
Saat ini jelasnya, raperda ini sudah memasuki ketahapan pembahasan rancangan, dan untuk naskah akademiknya sudah selesai dibuat, hanya tinggal pengajuan kepada tim legislasi daerah.
--page
“Semoga saja seluruh tahapan pembahasan nantinya tidak ada kendala, agar bisa segera menjadi sebuah peraturan daerah,“ harapnya. (FAHRUL/B-5)









