BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Disusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Beras Cadangan Daerah akan membawa angin segar bagi para petani.
Jika Raperda ini nantinya disahkan menjadi Perataturan Daerah maka pemerintah daerah bisa langsung membeli hasil panen para petani baik dalam bentuk beras maupun gabah kering.
Kepala DKPP Seruyan, Albidinnor mengatakan, nantinya Pemerintah daerah akan memiliki gudang khusus beras maupun gabah kering, sebagai tempat penyimpanan beras cadangan daerah.
“Disusunnya raperda ini, sebagai salah satu solusi untuk menampung hasil panen beras masyarakat petani di Kabupaten Seruyan, “ katanya, Jumat, 30 Juli 2021.
Menurutnya, hal ini sebagai wujud pemerintah daerah hadir untuk membantu para petani di Seruyan dalam hal mengatasi permasalahan pemasaran hasil panen.
--page
Albidin menambahkan, adanya inisiatif untuk menyusun Raperda tersebut, merujuk amanat Undang-Undang. Dimana setiap daerah berkewajiban untuk memliki beras cadangan daerah. (FAHRUL/B-5)









