KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Disusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Beras Cadangan Daerah akan membawa angin segar bagi para petani.

Jika Raperda ini nantinya disahkan menjadi Perataturan Daerah maka pemerintah daerah bisa  langsung membeli hasil panen para petani baik dalam bentuk beras maupun gabah kering.

Kepala DKPP Seruyan, Albidinnor mengatakan, nantinya Pemerintah daerah  akan memiliki  gudang khusus  beras maupun gabah kering, sebagai tempat penyimpanan beras cadangan daerah.

“Disusunnya raperda ini, sebagai  salah satu solusi untuk menampung hasil panen beras masyarakat  petani di Kabupaten Seruyan, “  katanya, Jumat, 30 Juli 2021.

Menurutnya, hal ini sebagai wujud  pemerintah daerah hadir untuk membantu para petani di Seruyan dalam hal mengatasi permasalahan pemasaran hasil panen.

--page

Albidin menambahkan, adanya inisiatif untuk menyusun Raperda tersebut, merujuk amanat Undang-Undang. Dimana setiap daerah berkewajiban untuk memliki  beras cadangan daerah. (FAHRUL/B-5)