TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Barito Timur dan Pemerintah Desa Rodok digugat oleh warga akibat tanah di desa tersebut yang beralih menjadi aset Pemdes Rodok tanpa persetujuan atau sepengetahuan ahli waris tanah tersebut.

Dalam perkara perdata Nomor 12/G/2021/PTUN.PLK yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palangka Raya, BPN dan Pemdes Rodok masing-masing menjadi Tergugat I dan Tergugat II, sedangkan penggugat yaitu Harlison yang merupakan ahli waris Almarhum Saring Narung sebagai pemilik tanah yang disengketakan.

"Tanah yang disengketakan ini adalah milik Saring Narung berupa tanah tanam tumbuh buah-buahan dan karet. Adapun tanah tersebut dibagi oleh pemilik kepada keluarganya baik dari anak maupun keponakan namun terjadi permasalahan dengan pihak pemerintah desa yang membuat sertifikat hak pakai tanah ini tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris," ucap Harlison di sela sidang pemeriksaan setempat yang dilakukan PTUN Palangka Raya, Jumat, 30 Juli 2021.

Dengan didampingi Kuasa Hukum Arimadia dan rekan, dia menambahkan, Pemdes Rodok beralasan pembuatan sertifikat hak pakai atas tanah seluas 95x78 meter berdasarkan surat hibah. Namun bukti surat hibah yang bisa ditunjukkan berupa foto copy dan pemdes tidak bisa menunjukkan surat hibah yang asli.

Surat tersebut juga dinilai janggal karena meski berjudul surat hibah namun isi surat menyebutkan pemberi hibah memiliki hutang IDT dengan jaminan untuk tanah yang disengketakan.

--page

Milo Adinoso, keponakan Almarhum Saring Narung, juga menegaskan bahwa tanah yang diklaim sebagai aset Pemdes Rodok merupakan milik Almarhum Saring Narung yang dikuasakan kepadanya untuk mengelola karena pada lahan itu akan dibangun perumahan.

"Dulu tanah ini saya pinjam atas nama pribadi dari Almarhum Saring Narung yang pada saat itu beliau masih menjabat sebagai kepala desa, dan waktu itu diizinkan mengingat saya sendiri masih ada ikatan sebagai keponakan beliau," tutur Milo.

Setelah mendapat persetujuan, dia kemudian meratakan lahan tersebut dengan menggunakan alat berat untuk membuat petak kapling perumahan, namun karena mengalami masalah pendanaan sehingga rencana pengembangan perumahan menjadi tertunda hingga Saring Narung meninggal dunia.

"Ketika pemilik sah (Saring Narung) meninggal dunia, saya merasa memiliki tanggung jawab untuk memulangkan tanah tersebut kepada ahli waris (Harlison). Saya sendiri sadar sampai saat ini meminjam tanah itu untuk kegiatan karena tanah itu memang mutlak milik keluarga besar Saring Narung," terangnya.

Elpian yang pernah menjabat sebagai Sekretaris hingga Ketua BPD Rodok pada periode 2006 hingga 2018 juga menguatkan kepemilikan keluarga Almarhum Saring Narung atas tanah yang diklaim Pemdes Rodok.

--page

"Selama ini tanah tersebut memang hanya dipinjam pakai oleh pemdes dan karang taruna kalau ada kegiatan olahraga, buktinya habis kegiatan gawang langsung dibongkar, kalau tanah itu milik pemdes, tidak mungkin gawang dibongkar kembali," kata Elpian.

Kades Rodok Jaro Lelono Tuah, saat dimintai tanggapan usai pemeriksaan setempat, beralasan bahwa dirinya hanya meneruskan pengelolaan aset desa yang diserahkan oleh kepala desa sebelumnya.

"Saya hanya melanjutkan apa yang tercatat dan tertuang dalam aset desa dan sebuah kewajiban pagi kepala desa siapapun untuk membuatkan pengadministrasian dengan pembuatan dokumen-dokumen administrasi yang seharusnya, oleh sebab itu saya hanya mengikuti saja supaya permasalahan bisa selesai baik untuk keluarga atau pemerintah desa supaya ada ketetapan hukum," jelas Jaro yang belum lama menjabat sebagai Kades Rodok.

Dia menambahkan, Pemdes Rodok memiliki kelengkapan yang membuktikan bahwa tanah tersebut adalah aset desa serta menegaskan bahwa ada dokumen-dokumen yang mendasari hibah tanah yang disengketakan itu.

Sementara itu, pihak BPN menolak memberikan keterangan kepada wartawan saat diwawancarai usai pemeriksaan setempat.

--page

"Kami mengikuti proses hukum di PTUN Palangka Raya saja," kata pegawai BPN bernama Robi. (BOLE MALO/B-5)