BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib menyiapkan tempat atau rumah isolasi mandiri untuk karyawannya yang terpapar Covid-19.
"Sesuai instruksi Presiden, Gubernur, dan Pemerintah Kotim, seluruh perusahaan harus menyiapkan ruangan isolasi mandiri," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Minggu, 1 Agustus 2021.
Penyediaan ruang isolasi tersebut bertujuan untuk menjaga utamanya karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, agar jika terkonfirmasi positif Covid-19 tidak menularakan kepada yang lain karena sudah diisolasi di tempat yang sudah disediakan.
"Penyediaan ruang isolasi di perusahaan sangat penting sekali, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penularan yang lebih luas lagi," kata Halikinnor.
Dirinya juga meminta agar tim dokter dari perusahaan terus melakukan pengawasan. Terutama dari segi kesehatan dan makanan serta buah-buahan. Agar imun tubuh mereka terus membaik.
--page
"Kalau terjadi hal-hal yang urgen, segera koordinasikan dengan pihak kecamatan setempat atau Dinas Kesehatan. Sehingga bisa dilakukan pengambilan tindakan," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









