BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali memperpanjang penutupan seluruh tempat wisata selama 15 hari ke depan.
Perpanjangan penutupan tempat wisata itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 556/265/Dispar-IV.
Penutupan sementara berlaku bagi tempat wisata alam, religi, wisata keluarga dan wisata buatan dari 1 - 15 Agustus 2021.
Terkait itu, Asisten I Setda Kobar, Tengku Alisyahbana menyampaikan sebenarnya penutupan tempat wisata telah berakhir pada 31 Juli 2021. Namun, melihat perkembangan kasus covid-19, maka perlu dilakukan perpanjangan.
"Bila tidak diperpanjang, dikhawatirkan akan ramai pengunjung dan berpotensi kerumunan sehingga protokol kesehatan tidak bisa dijalankan," kata Tengku Alisyahbana.
Surat edaran terkait penutupan tempat wisata tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, camat, lurah, kades, dan pengelola tempat wisata.
--page
"Kita sudah menyampaikan kepada pelaku wisata, termasuk juga aparat kecamatan, kelurahan dan desa agar menyosialisasikan kembali perpanjangan penutupan tempat wisata," pungkasnya. (DANANG/B-11)









