BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kotawaringin Barat memberikan apresiasi kepada Pemkab Kobar atas kebijakan pemberian relaksasi denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang berlangsung selama 3 bulan di tengah situasi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan masyarakat.
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali mengatakan pemberian relaksasi denda keterlambatan pembayaran pajak ini merupakan langkah yang tepat diambil oleh Pemda, sehingga hal ini akan meringankan beban para wajib pajak.
"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 dari resisi ekonomi seperti sekarang ini, saya pikir merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengharuskan denda pajak, sehingga ini akan meringankan daripada cashflow para pelaku usaha dan kepada wajib pajak kita," katanya.
Rusdi berharap keringanan yang diberikan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para wajib pajak, sehingga hal ini dinilai akan dapat memulihkan ekonomi daerah dan tentunya berujung pada peningkatan dari pada pertumbuhan ekonomi daerah.
"Semua upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini, muaranya ialah pada pemulihan pertumbuhan ekonomi daerah," ungkapnya.
--page
Kebijakan relaksasi denda pajak merupakan program yang diinisiasai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar dan secara resmi dilaunching Bupati Kobar Nurhidayah secara virtual, pada Kamis, 29 Juli 2021.
Pemkab Kobar membuat kebijakan relaksasi pajak di dalam bentuk penghapusan pembebanan denda administrasi PBB P2, untuk pembayaran yang dilakukan pada Agustus, September dan Oktober 2021.
"Kebijaka ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah ditengah kondisi pandemi Covid- 19, sekaligus tentunya juga dengan memaknai peringatan hari jadi kabupaten Kotawaringin Barat ke 62 yang akan jatuh pada 3 Oktober," katanya. (DANANG/B-6)









