PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini tengah menyusun Ranperda penegakan disiplin protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan mendorong agar Perda ini segera diselesaikan.

"Hasil komunikasi saya dengan asisten 1 Bupati Kobar, jadi Perda ini sudah dalam proses finalisasi, ini akan segera kita dorong ke DPR agar segera dibahas," katanya, Sabtu 31 Juli 2021, malam.

Dia juga menyampaikan jika telah menjalin komunikasi dengan Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali dan Ranperda tersebut akan beliau prioritaskan.

"Jadi Perda ini akan dilakukan pembahasan secepatnya, jadi supaya teman-teman di lapangan ini lebih kuat lagi, sebab kita lihat masih banyak warga ini yang yang masih abai dengan protokol kesehatan," jelasnya.

--page

Kapolres berharap apabila nanti sudah ada perda maka secara legalitas akan menjadi lebih kuat lagi dan penegakan disiplin protokol kesehatan akan lebih maksimal, namun dengan tetap mempertimbangkan segala macam aspek.

"Karena saat ini memang kondisi memang sedang sulit sekali, jangan sampai nanti tindakan yang dilakukan malah efeknya menjadi kontraproduktif, tetap kita akan melihat situasi di lapangan seperti apa," tuturnya.

Untuk itu sejak mulai saat ini, diimbau kepada masyarakat Kobar agar selalu disiplin protokol kesehatan. Sebab seperti apa yang disampaikan oleh Pamatwil, bahwa sekeras apapun upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak ini, apabila tidak didukung dengan upaya kesadaran masyarakat itu percuma.

"Jadi kami tetap mengimbau Kepada seluruh masyarakat tolong patuhi protokol kesehatan serta selama PPKM ini sudah ada sudah ada aturan-aturan yang mengikat, jadi itu tolong dipatuhi termasuk juga terkait mengenai masalah jam operasional UMKM," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Devy Firmansyah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pemda bahwa hari ini sudah diperpanjang penutupan tempat wisata. Jadi selama diberlakukan pengetaan PPKM ini, semua stakeholder sepakat untuk tidak membuka dulu tempat wisata. (DANANG/B-6)