SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson mengapresiasi langkah dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang sudah menyelsaikan pembahasan peraturan daerah protokol kesehatan (prokes). 

Hal ini sebagai salah satu bukti dukungan DPRD untuk ikut terlibat langsung dalam menekan pandemi Covid-19 di daerah melalui regulasi tersebut.

“Kami pimpinan tentunya mengapresiasi atas kerjasama antara bapemperda dan tim eksekutif sehingga mampu menyelesaikan, bahkan informasinya kita merupakan kabupaten di Kalteng yang sudah menyelesaikan perda untuk penindakan prokes ini pertama kalinya,” katanya, Minggu, 1 Agustus 2021.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan telah disetujui bersama DPRD Kotawaringin Timur dalam rapat paripurna akhir pekan tadi. 

"Ini menjadi langkah penting dalam upaya optimalisasi penanganan pandemi Covid-19 di daerah ini," ucapnya. 

--page

Menurut Rinie, Perda Protokol Kesehatan menyatakan prinsip kesehatan masyarakat sebagai unsur utama dalam upaya pencegahan, pengendalian penyebaran, serta penanganan Covid-19 dengan menyeimbangkan kebijakan pemulihan ekonomi yang berasaskan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Perda Protokol Kesehatan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan semua pihak dalam mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan penanganan pandemi virus mematikan tersebut. (NACO/B-6)