SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotawaringin Timur mencatat sejumlah point di peraturan daerah tentang protokol kesehatan. 

Point itu berat untuk disepakati oleh Fraksi tersebut. Walaupun pada akhirnya semua Fraksi sudah menyepakati perda itu untuk disahkan akhir pekan kemarin.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Hairis Salamad menyebutkan  Pada pasal 8 ayat 1, 2 dan 3  mereka meminta agar diatur dalam Perbup.

Berkaitan dengan pelaksanaan  pemeriksaan dini, penelusuran kontak dan tindak lanjut perawatan  pada pasien covid-19  yang dilakukan oleh satgas  penanganan Covid -19 dan Dinas Kesehatan dalam pelaksanakaannya diharapkan bekerja secara maksimal jangan sampai ada masyarakat yang positif Covid-19 tidak tercover dengan baik. 

“Pemerintah beserta pihak DPRD menyodorkan Perda prokes ini kepada  masyarakat namun jangan sampai pihak pelaksana dan pelaksanaannya di lapangan justru tidak disiplin dalam pelayanan, pendataan dan pengobatan seperti yang tertera di pasal 8 ayat 1, kami berharap ada sanksi yang diatur oleh perda ini bagi pelaksana yang melanggar dan teledor dalam pelaksanaanya terhadap masyarakat," tukasnya, Minggu 1 Agustus 2021.

--page

Selain itu juga mereka menekankan agar peraturan tersebut tidak memberatkan dan membebani masyarakat itu sendiri dan diharapkan Perda ini dapat menjadi alat edukasi  pada masyarakat agar taat dan patuh atas prokes guna memutus mata rantai Covid 19 tanpa melukai perekonomian masyarakat Kotim.

“Memperhatikan pada BAB IV pasal  11 tentang isolasi mandiri dalam hal penerimaan bantuan bagi penderita covid harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Hal ini menjadi studi kasus bagi kita,mengapa demikian?dalam masa pndemi seperti ini kita tidak bisa menilai kriteria masyarakat yang tidak mampu berdasarkan keberadaan materilnya bagaimana dengan masyarakat yang dikatakan  cukup mampu namun dimasa pndemi ini usaha mereka tidak jalan," tukasnya. 

Menurut mereka masyarakat yang isolasi mandiri berhak meminta bantuan kepada pemerintah daerah tanpa tebang pilih.Karena pada masa pandemi ini kita tidak bisa menilai ketidakmampuan masyarakat dengan dlihat dari keberadaan materilnya.  

Pada prokes ini tentang penerapan sanksi/denda pada BAB IV pasal 12  point C dan pasal 13 ayat 1 point b tentang denda administratif pelaku usaha dan perorangan

Fraksi PAN meminta agar ditinjau ulang dan berharap point itu dihapuskan atau ditiadakan karena menurut mereka hal tersebut bukan memberikan jera terhadap masyarakat namun membebani perekonomian masyarakat. Carilah sanksi yang mengedukasi masyarakat bukan mencekik masyarakat. (NACO/B-6)