PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan adanya kebijakan dari Pemprov Kalimantan Tengah mengenai larangan PBS melintasi jalan negara yakni Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun mendapat dukungan dari DPRD Kalteng.

Anggota DPRD Kalteng, Sriosako mengatakan kebijakan terkait larangan tersebut sangat tepat dan telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang tertuang dalam Pasal 19 ayat 2 huruf C.

"Kebijakan itu sudah sangat tepat dan kita dukung, karena didalam UU sudahjelas dikatakan angkutan batu bara dan kayu logging dilarang melewati jalan umum dan harus membuat jalan khusus," tuturnya, Senin 2 Agustus 2021.

Dia melanjutkan mengenai hal itu Provinsi Kalteng juga sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus serta sudah sepantasnya dipertegas.

Larangan itu bertujuan untuk meminimalisasi kerusakan jalan lebih parah lagi dikawasan itu. Pasalnya yang sering terjadi jalan tersebut seringkali dilintasi angkutan milik PBS yang melebibi kapasitas.

--page

Di sisi lain Pemprov Kalteng juga perlu menekankan kepada PBS yang mengangkut hasil produksinya agar ikut serta bertanggung jawab atas kerusakan jalan, sebab jika tidak itu sangat merugikan bagi negara maupun daerah.

Larangan tersebut perlu ada pengecualian bagi angkutan kelapa sawit mandiri milik masyarakat setempat. Sebab kelapa sawit memiliki jangka waktu penyimpanan, apabila tidak segera diolah maka akan mengalami pembusukan.

"Jadi harapan kita jangan sampai kebijakan itu merugikan masyarakat terkhusus bagi petani sawit mandiri. Perlu ada lengecualian supaya operasional perkebunan masyarakat lokal bisa tetap berjalan," pungkasnya. (DONNY D/B-6)