PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Romario (27) hanya bisa pasrah. Pria paruh baya ini dituntut kurungan penjara selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 2 Agustus 2021

"Menuntut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Liliwati saat membacakan amar tuntutannya

Dalam dakwaannya sebelumnya terdakwa Romario pada awalnya  mendatangi korban Ririn bermaksud meminjam sepeda motor, karena masih ada hubungan keluarga motor itu dipinjamkan kepada terdakwa.

Namun terdakwa menggadaikan Motor tersebut kepada temannya senilai Rp 2 juta karena terdakwa kalah judi.

Uang hasil dari penggadaian tersebut terdakwa gunakan modal judi online lagi dan sisanya digunakan untuk makan sehari-hari.

--page

Terdakwa berjanji kepada korban akan melunasinya dan mengambil kembali motor, namun janji tersebut tidak dipenuhinya sampai ia dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta. Terdakwa dibidik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (APRIANDO/B-6)