BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Desa Pantai berinisial W (33) diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atau menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2020.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji, dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam pers rilis pada Senin 2 Agustus 2021, disampaikan bahwa tersangka melakukan itu untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup.
"Anggaran tersebut digunakan oleh tersangka W untuk kepentingan pribadi dengan rincian membayar angsuran kredit mobil, hiburan malam, rental mobil, membayar hutang pribadi dan bermain judi online," kata AKBP Manang Soebeti dalam rilisnya.
Sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Kapuas pun telah menetapkan oknum Kades sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga melakukan penyimpangan terhadap DD 2020 yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk masyarakat sebagai dampak dari pandeni covid-19.
Kemudian juga diduga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa tersebut. "Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 791.074.500," bebernya.
--page
Kapolres membeberkan tersangka selaku Kepala Desa Pantai telah melakukan penyimpangan DD di Desa Pantai tahun anggaran 2020 yang mendapatkan anggaran dana desa Rp 927.101.000 dan Dana Silpa DD 2019 sebesar Rp 104.914.500.
"Kemudian anggaran tersebut berdasarkan Rencana Penggunaan Dana Desa (RPD) dana desa pada Desa Pantai dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik namun anggaran tersebut dikelola sendiri oleh tersangka wijaya selaku kades pantai," ucapnya.
Telah mempergunakan sebagian anggaran dana untuk keperluan pribadi sehingga kegiatan yang menggunakan anggaran DD tidak terlaksana dan tidak dapat dipertanggunggjawabkan baik secara administrasi (SPJ) maupun secara fisik pelaksanaan.
Lalu, salah satu kegiatan non fisik yang disalahgunakan oleh tersangka adalah penyaluran BLT DD tersebut dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp 418.500.000 yang seharusnya disalurkan enam tahap kepada 155 KK terdampak covid-19 di Desa Pantai.
"Namun, hanya disalurkan sebesar Rp 106.200.000 sehingga anggaran BLT yang tidak disalurkan oleh tersangka sebesar Rp312.300.000 yang telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
--page
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya. Barang bukti diamankan berupa 50 item dokumen terkait pengelolaan Dana Desa 2020, dan uang Rp 46.000.000 sisa uang DD yang masih disimpan.
Serta 1 unit mobil daihatsu sirion warna putih hasil pembelian secara kredit yang uang muka dan angusrannya dibayarkan menggunaakan anggaran DD di Desa Pantai. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









