PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati  Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah kembali memgeluarkan surat edaran (SE) terkait perpanjangan penutupan tempat wisata di Kabupaten Kobar.

Dalam SE yang dikeluarkan 31 Juli 2021 tertulis penutupan sementara tempat wisata tersebut diberlakukan tanggal  1 hingga 15  Agustus  2021.

"Hal ini sebagai tindak Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, tanggal 25 Juli 2021 tentang perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1, serta mengotimalkan posko covid-19 tingkat desa dan kelurahan," jelas Bupati, Senin, 2 Agustus  2021.

Bupati mengatakan, sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Kobar, dilakukan perpanjangan  penutupan sementara tempat wisata.

"Tempat wisata yang ditutup sementara yaitu wisata alam, wisata religi, wisata keluarga dan wisata buatan yaitu kolam renang, kolam pemancingan, agro wisata dan lainnya," jelas Bupati.

--page

Bupati menjelaskan SE perpanjangan penutupan tempat wisata tersebut, juga telah disampaikan  pada pengelola wisata alam, religi, keluarga dan buatan yang ada di Kabupaten Kobar, termasuk ke berbagai instansi terkait speerti Dishub Kobar, Satpol PP dan Damkar Kobar, para Camat se-Kobar. (WAHYU KRIDA/B-5)