BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang menekankan unsur pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, bakal masuk agenda pembahasan bersama DPRD Kotawaringin Barat (Kobar).
Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kobar, Tengku Alisyahbana, Senin, 2 Agustus 2021 mengatakan, rencananya pembahasan mengenai hal tersebut bakal dibahas bersama unsur legislatif pada 12 Agustus 2021.
"Pembahasan Perda Protokol Kesehatan ini terkait adanya unsur pidana bagi pelanggar protokol kesehatan lantaran Perbub Kobar Nomor 54 Tahun 2020 hanya mengatur denda administratif dan sanksi sosial," jelas Tengku Alisjahbana.
Karena itulah, menurut Tengku Alisjahbana, yang berjalan selama ini hanya sanksi sosial dan denda administratif sebesar Rp 50.000. "Sehingga, diperlukan upaya yang lain agar kedisiplinan individu melaksanakan prokes bisa berjala dengan baik,” tambah Tengku Alisjahbana.
Menurut Tengku Alisjahbana, dengan ditingkatkannya Perbup 54 Tahun 2020 menjadi perda yang mengatur adanya sanksi pidana, aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pada pelaku pelanggaran prokes.
--page
"Sehingga dalam hal hukum, aparat penegak hukum mempunyai dasar dan lebih terjamin untuk memberikan sanksi. Bila perda tersebut nantinya disahkan, artinya Kobar menjadi yang pertama di Provinsi Kalteng yang memiliki aturan hukum terkait pelaksanaan prokes," tutur Tengku Alisjahbana. (WAHYU KRIDA/B-7)









