BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara kepada Ebok atas kasus pencurian pupuk milik perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," ucapnya, Selasa, 3 Agustus 2021.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang lalu yang telah menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.
Dari fakta persidangan, terungkap kalau perbauatan itu dilakukan terdakwa pada Selasa, 6 April 2021 pukul 18.30 WIB.
--page
Lokasi kejadian di Blok R14 Divisi 1B PT MSM Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pupuk yang diambilnya itu sebanyak 9 sak. Terdakwa menuju lokasi kejadian itu dengan menggunakan mobil Nissan Datsun milik pamannya.
Orang yang menyuruh terdakwa adalah Jon. Namun saat diamankan Jon berhasil melarikan diri, sehingga harus terdakwa sendiri mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (NACO/B-6)









