BORNEONEWS Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hairul Rahmatullah selama 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa 3 agustus 2021
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dony Hardiyanto ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah karena tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan narkotika.
"Menuntut menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara narkotika golongan I melakukan tindak pidana narkotika yang beratnya melebihi 5 gram meminta menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata JPU Nona Vera saat membacakan amar tuntutannya.
elain pidana penjara JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan penjara selama 4 bulan.
Terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 6 Pebruari 2021 di depan Terminal WA Gara saat hendak mengambil sabu dari terdakwa Herisa.
--page
Terungkap dalam persidangan terdakwa pada awalnya terdakwa diminta oleh Jainal Arifin untuk menyambut kedatangan terdakwa Herisa terminal W.A gara yang membawa 500 gram sabu di dengan upah 2,5 gram sabu.
Namun aksinya diketahui BNNP Kalteng dan dia langsung dibekuk saat hendak mengambil sabu dari Herisa. (APRIANDO/B-6)









