BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah berencana membuat posko aduan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini menyusul rilis posko aduan seleksi CPNS dan PPPK dari Ombudsman pusat yang akan diikuti perwakilan Ombudsman seluruh Indonesia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Raden Biroum Bernardianto siap menerima setiap aduan masalah prosedur penerimaan CPNS dan PPPK.
Terkait rencana posko aduan ini Ombudsman Kalteng akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Kalteng.
"Dalam waktu dekat Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan BKD BKD di Kalteng terkait posko ini, jadi ada memudahkan aduan," tuturnya, Selasa, 3 Agustus 2021.
--page
Ombudsman juga memberi masukan ke BKD terkait bagaimana proses test dilakukan, termasuk keharusan panitia untuk ikut melakukan rapid test Covid-19.
Hal ini diperlukan untuk menjamin test yang dilakukan aman dari Covid-19, apalagi pelaksanaan test akan melibatkan banyak.
"Kami Ombudsman berharap (BKD) bisa profesional, terang benderang transparan, akuntable dan tidak ada deskriminasi," tuturnya. (HERMAWAN DP/B-6)









