PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin memastikan implementasi Perda Prokes nantinya akan mengedepankan Restorative Justice.

"Implementasinya akan diharmoniskan agar lebih menyentuh pendekatan sosial sehingga mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat," katanya.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang III tahun sidang 2020/2021 DPRD setempat yang digelar secara virtual, Selasa 3 Agustus 2021.

Pernyataan itu merupakan jawaban atas pandangan umum fraksi Perindo-PSI yang sebelumnya mempertanyakan urgensi keadilan dalam penegakan hukum disiplin protokol kesehatan.

Fairid mengatakan, konsep Restorative Justice System lebih mengedepankan pendekatan sosiokultural dibandingkan dengan pendekatan normatif sehingga akan mencapai rasa keadilan yang merata bagi para pelanggar Perda itu nantinya.

--page

"Kita juga akan lakukan harmonisasi dengan aturan yang ada di atasnya baik melalui Biro Hukum Provinsi Kalteng maupun Setda Kota Palangka Raya," tutupnya. (HENDRI/B-6)