BORNEONEWS Palangka Raya - Jeruji besi seperti tidak memberikan efek jera bagi Jainal Arifin. Napi ini terjerat kasus narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jainal Arifin selama 17 tahun penjara dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 3 Agustus 2021
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dony Hardiyanto jika JPU menilai terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dan bila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara4 bulan," kata JPU Liliwati saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam persidangan terdakwa merupakan pengembangan dari tertangkapnya terdakwa Heri dan Hairul Rahmatullah dengan Barang bukti 500 gram sabu.
--page
Terdakwa masih merupakan warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Khusus Narkotika Kasongan dan terdakwa Hairul merupakan adik kandung dari terdakwa, Hairul merupakan suruhan terdakwa untuk menyambut kedatangan paket sabu tersebut.
Minggu 7 Februari 2021 pukul 10.00 WIB, petugas BNNP Kalteng melakukan koordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan Khusus Narkotika Kasongan.
Kemudian petugas BNNP dan petugas Lembaga Permasyarakatan lainnya melakukan penggeledahan di Sel Kamar hunian terdakwa dan ditemukan satu buah HP android. (APRIANDO/B-6)









