PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian, Saupi Yanto Alias Upi, mengakui mencuri handphone untuk dijual dan uangnya dipergunakan untuk membayar utang serta keperluan sehari-hari.

Keterangan itu disampaikannya saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dilaksanakan secara virtual, Selasa 3 Agustus 2021.

"Saya terpaksa mencuri yang mulai Hakim, karena musim Covid-19 ini mencari pekerjaan sangat susah," terangnya.

Fakta sidang terdakwa melakukan aksinya tersebut pada hari Kamis 18 Maret 2021 pukul 02.30 Wib di Jalan Mendawai, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Saat itu, terdakwa pulang dari pasar Kahayan melewati jalan Mendawai dimana tepat di depan rumah Muh Irham Maulana dan mendengar suara musik dari handphone lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut.

--page

Setelah melihat sekitar aman, terdakwa kemudian memanjat pagar rumah Muh Irham Maulana kemudian ia berjalan perlahan untuk mengambil handphone di samping Irham Maulana yang sedang tertidur di teras rumahnya. 

Setelah mengambil 1 buah handphone Xiaomi type Poco M3 warna kuning hitam nomor Imei 1, 861460052965609 Imei 2. 861460052965617, Terdakwa langsung kabur dan langsung menjual kepada Kadek dengan harga Rp. 800 ribu.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Muh Irham Maulana mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2.700.000. Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. (NOPRI/B-5)