BORNEONEWS, Palangka Raya - Suriansyah Alias Anang terancam 10 bulan penjara akibat membawa senjata tajam di mobil. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Nona Vera Kristanty Hematang.
"Perbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951," kata jaksa, Selasa 3 Agustus 2021.
Pada hari Kamis 29 April 2021 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa berangkat dari Pujon Kabupaten Kapuas menuju Kota Palangka Raya dengan menggunakan mobil membawa 4 orang penumpang.
Setelah sampai di Kota Palangka Raya tepatnya di bawah Jembatan Kahayan, terdakwa diberhentikan oleh Polisi Lalu Lintas untuk dicek STNK dan diketahui STNK mobil yang dikendarai terdakwa sudah mati kemudian terdakwa diminta untuk ke Polsek Pahandut.
Pada saat dilakukan pengeledahan dihalaman depan Polsek Pahandut dari dalam mobil terdakwa ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis badik yang panjangnya sekitar 27 cm dililit lakban berwarna hitam.
--page
Saat petugas kepolisian menanyakan apakah mempunyai ijin untuk membawa senjata tajam tersebut dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Kerena terdakwa tidak bisa menunjukan surat ijin yang dimaksud, terdakwa dan barang bukti itu diamankan ke kantor Polsek Pahandut. (NOPRI/B-5)









