PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran telah menginstruksikan pemberlakukan PPKM level 4 untuk Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021.

Berbagai aturan dalam PPKM level 4 ini diterapkan. Dimulai dari memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggarnya.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online,” sebut Sugianto Sabran dalam press rilisnya, Selasa 3 Agustus 2021.

Kemudian pengaturan pelaksanaan kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Setelah itu, pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya.

--page

Ada juga pengaturan kegiatan makan/minum ditempat umum. Kegiatan ibadah ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum seperti marbot dan muadzin.

Penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan.

Ditambah lagi, mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat. Serta melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak. (NOPRI/B-5)