PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya memberikan jaminan prioritas pengurusan dokumen kependudukan bagi korban kebakaran di Kelurahan Tumbang Rungan.

"Korban kebakaran di rungan menjadi prioritas kami dalam pengurusan dokumen kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya H Afendie, Rabu, 4 Agustus 2021.

Layanan prioritas data kependudukan bagi para korban kebakaran itu seperti pencetakan ulang kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik serta kartu identitas anak (KIA).

Meski begitu, pencetakan ulang data kependudukan itu dapat dilakukan jika data para korban kebakaran telah disampaikan ke disdukcapil.

"Lurah dan camat di wilayah setempat segera melaporkan nama-nama korban kebakaran agar segera diproses datanya," ungkapnya.

Data kependudukan merupakan salah satu syarat dasar yang diperlukan masyarakat untuk berurusan dengan pemerintah terkait pelayanan.

--page

Peristiwa kebakaran itu menghanguskan 30 rumah warga, 2 bangunan sarang walet, 1 TPA Alquran, 5 unit warung dengan luas terbakar 100 X 60 meter persegi dengan kerugian mencapai Rp 2 Miliar rupiah. (HENDRI/B-11)