SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pertolongan jahat, Abdul Sani alias Dodo menjual setangki CPO hasil penggelapan sebesar Rp 40 juta kepada bosnya yang diakuinya bernama Tata.

Menurut tersangka, uang sebesar Rp 40  juta itu kemudian diberikan kepada Ahmad Nurwahid sebesar Rp 22 juta untuk pembayaran CPO.

Adapun Ahmad Nurwahid (berkas terpisah) merupakan sopir yang membawa truk tangki milik korban Sunoto.

"Awalnya saya tidak tahu itu CPO punya siapa, saat di kepolisian baru tahu pemiliknya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Sementara itu, uang hasil penjualan lainnya sebesar Rp 6,5 juta tersangka gunakan untuk bayar upah buruh yang melakukan bongkar muat CPO. Dan Rp 2 juta digunakan untuk menyewa truk untuk menyalin CPO dari truk yang dikemudikan Ahmad Nurwahid.

Sementara sisanya, digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Tersangka mengakui uang itu sudah habis dinikmatinya.

--page

Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di gudang semen Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)