SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Sani alias Dodo berhasil menjual CPO milik Sunoto setelah bekerjasama dengan Ahmad Nurwahid yang baru 4 hari dikenalinya.

"Saya temui dia dan ajak untuk menggelapkan CPO itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun Rabu, 4 Agustus 2021.

Perbuatan itu dilakukannya berawal saat bertemu dengan Ahmad Nurwahid dan Suyono di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mereka membicarakan tentang keberadaan minyak yang akan dijual. Untuk masalah aman atau tidaknya, tersangka siap bertanggungjawab dan tidak melibatkan siapapun.

Setelah ada perjanjian itu, Ahmad Nurwahid berniat meminjam uang sebanyak Rp 3 juta. Tetapi tersangka tidak memberi pinjaman, dan tersangka hanya memberi bantuan kepada Ahmad Nurwahid sebanyak Rp 500 ribu.

Setelah itu, mereka membawa truk tangki ke tempat bongkar muat atau lokasi kejadian.

Saat akan bongkar muat, Suyono pergi dan hanya tersangka bersama Ahmad Nurwahid di lokasi itu. Kemudian dilakukan pemindahan CPO ke truk tangki yang dibawa tersangka.

--page

Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di gudang semen Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)