PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan pengajuan Raperda Prokes semata-mata untuk menjamin kehidupan masyarakat terdampak pandemi covid-19.

"Dengan adanya aturan yang lebih luas, maka dapat menjamin kehidupan masyarakat agar mendapat pelayanan lebih optimal," katanya, Rabu 4 Agustus 2021.

Raperda prokes juga mengacu surat edaran Gubernur Kalteng nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 yang diterbitkan 28 Juni 2021.

Edaran tersebut mengisyaratkan agar kepala daerah kabupaten dan kota segera membentuk atau meningkatkan regulasi penanganan covid-19 pada jenjang yang lebih luas.

"Raperda diusulkan karena melihat perkembangan dan peningkatan covid-19 yang terjadi. Perlu regulasi jelas agar protokol kesehatan bisa lebih dimaksimalkan," bebernya.

--page

Menurutnya, perda tersebut juga menjadi landasan bagi berbagai pihak untuk menentukan kebijakan strategis selanjutnya sesuai kondisi di lapangan. (HENDRI/B-11)