BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus penipuan, Arianto dituntut jaksa selama 10 bulan penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Rabu, 4 Agustus 2021.
Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPIdana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahan," kata jaksa Suhadi saat membacakan tuntutannya.
Adapun kronologis penipuan itu berawals pada 7 Oktober 2019, terdakwa memesan batu split via telpon kepada Andrew sebanyak 5.278,07 meter kubik dengan total harga sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
Namun, terdakwa hanya membayar dua kali masing-masing sebesar Rp 116 juta dan Rp 500 juta. Kemudian, terdakwa memberikan empat lembar cek melalui karyawannya senilai Rp 800 juta, namun tidak dapat dicairkan karena saldo kosong.
Setelah dihubungi beberapa kali oleh korban, terdakwa tidak pernah membalas maupun merespon hingga akhirnya ia dilaporkan kepada kepolisian.
--page
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pemilik batu split mengalami kerugian sebesar Rp 803 juta. (APRIANDO/B-11)









