BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Ahmad Nurwahid dan M Rifai mengaku uang hasil penjualan CPO yang mereka curi habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu uang hasil kejahatan yang diterima Nurwahid diakuinya habis digunakan untuk pulang ke kampung halaman di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Saya ada pulang jenguk orang tua. Saya gunakan untuk biaya transportasi ke sana dan sewa mobil," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Rabu, 4 Agustus 2021.
Selain itu, saat kembali ke Sampit, tersangka juga mengaku ada singgah ke tempat hiburan malam dan menggunakan uang hasil kejahatan itu.
Dari pengakuannya, mereka baru kali ini mencuri CPO itu dan menjualnya dengan Abdul Sani alias Dodo dengan harga Rp 22 juta.
Akibat perbuatan keduanya ini, korban Sunoto harus mengalami kerugian sebesar Rp 270 juta. Sebanyak 14.450 liter itu mereka jual.
--page
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan HM Arsyad Km 5 bundaran KB, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









