SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bui Ngo (50), bos minuman keras jenis arak mengaku menderita penyakit hipertensi. Bahkan dari tingkat penyidikan kepolisian lalu hingga perkara dilimpahkan ke jaksa, tersangka tidak ditahan.

"Saya ada penyakit hipertensi juga pak," ucap tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Rabu, 4 Agustus 2021.

Perkara Bui Ngo dilimpahkan penyidik kepolisian ke penuntut umum setelah dinyatakan rampung atau P21 oleh jaksa.

Pengungkapan kasus ini dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian bersama tim gabungan dari Pemkab Kotim dan Satpol PP. Di kediaman tersangka ditemukan barang bukti jenis arak.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 1.268 botol arak yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml, 4 buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi minuman keras jenis arak putih.

Selain itu barang bukti lain juga ada 1 buah tong besar plastik, 1 buah tong kecil plastik dan 1 buah adukan yang terbuat dari kayu.

--page

Tersangka diamankan pada Rabu 21 April 2021 pukul 18.30 WIB di Jalan Ir H Juanda 14 RT 12 RW 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)