BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang kepala sekolah atau Kasek berinisial IGPA (43) di Sekolah Dasar Swasta (SDS) milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi.
Personel Satreskrim Polres Kapuas menangkap pelaku lantaran diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap 4 anak perempuan di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di ruang kerjanya.
"Untuk pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Setelah adanya laporan orangtua korban yang melapor ke kita," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, Rabu 4 Agustus 2021.
Dia membeberkan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB yang dilakukan terhadap 2 muridnya yang masih berusia 12 tahun.
Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga mencabuli lagi 2 muridnya yang masih berusia 12 dan 13 tahun, Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.
--page
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan paling singkat 5 tahun," tegas mantan Kapolsek Mantangai ini.
Pihaknya kini masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, berkaitan dengan kemungkinan adanya korban lainnya dari pelaku. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









