BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang oknum kepala sekolah (Kasek) berinisial IGPA (43) di Sekolah Dasar Swasta (SDS) milik sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi.
Personel Satreskrim Polres Kapuas menangkap pelaku lantaran diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap 4 anak perempuan di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di ruang kerjanya.
"Jadi modusnya korban dipanggil ke ruang kepala sekolah atau ruang kerja pelaku satu persatu untuk menyampaikan perbaikan nilai ujian kepada murid tersebut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang dalam rilisnya Rabu 4 Agustus 2021.
Di dalam ruangan itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para muridnya tersebut. "Di ruang kepala sekolah itu juga korban sempat diajak nonton film dewasa dengan menggunakan laptop pelaku," ucapnya.
Kasat menjelaskan pelaku juga sempat mengancam dan menyuruh salah satu korbannya untuk mengucapkan janji sambil mengucapkan sumpah untuk tidak menceritakan kepada siapapun.
"Apabila menceritakan maka tidak akan diberikan kelulusan serta ijazah akan ditahan," jelasnya.
--page
Kejadian pencabulan tersebut terjadi, Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB yang dilakukan terhadap dua orang muridnya yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku juga mencabuli lagi 2 muridnya yang masih berusia 12 dan 13 tahun, Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Hingga orangtua korban mengetahui dan melaporkan ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut dan melakukan pengembangan," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," tegas mantan Kapolsek Mantangai ini. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









