SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin mengeluarkan maklumat terkait protokol kesehatan Covid-19. Dan hal tersebut memberikan efek cegah pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. 

"Maklumat terkait penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan sudah sangat dipahami masyarakat, sehingga tidak ada yang melanggar," ujarnya, Rabu 04 Agustus 2021. 

Dia menerangkan maklumat penegakan hukum tersebut bukan semata-mata untuk menakut-nakuti, dan memberlakukannya terhadap pelanggar. 

Namun sebuah upaya untuk membuka wawasan masyarakat agar mengetahui resiko yang diterima jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. 

"Tanpa perlu panjang lebar melakukan imbauan, masyarakat sudah memahami dan mengikutinya," katanya.

--page

Pihaknya saat ini tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan. 

Begitu juga para pengusaha, agar selalu memperhatikan hal-hal yang dapat memicu terjadinya kerumunan harus dihindari. Sehingga, tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)