BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial A (46) yang diduga menjadi penyebab terbakarnya puluhan rumah di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya terancam kurungan 12 tahun penjara.
"Terhadap kasus ini terus kita proses. Tersangka kita kenakan Pasal 187 Jo 188 KUHP," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa didampingi Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat menggelar press release, Rabu sore, 4 Agustus 2021.
Sandi membeberkan, tersangka nekat membakar rumahnya sendiri hingga mengakibatkan 30 rumah, 2 sarang walet dan beberapa warung warga ikut terdampak.
Aksi tersangka melakukan pembakaran itu karena dipicu emosi dan kesal lantaran ia dituduh selingkuh oleh istrinya N.
Sebelumnya, tersangka cekcok dengan istrinya. Ia kemudian mengambil teng 5 liter yang berisi bensin. Setelah itu, ditumpahkan ke kasur lalu disulut menggunakan korek api dan terbakar.
--page
Api begitu cepat membesar terlebih kontruksi bangunan seluruhnya menggunakan bahan baku kayu. Api juga merembet ke rumah warga lainnya hingga mengakibatkan puluhan rumah warga ikut terbakar.
Usai melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri bersembunyi. Namun, polisi beserta warga berhasil mengamankan tersangka.
Kini, tersangka beserta barang bukti kawat kasur (springbad) dan sejumlah arang diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









