BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya memberikan diskon atau potongan keringanan kepada masyarakat yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kebijakan ini berlaku mulai awal Agustus sampai 31 Desember 2021," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Aratuni D Djaban, Kamis 5 Agustus 2021.
Dia menerangkan ada tiga kategori PBB yang diberikan keringanan. Pertama PBB yang NJOP di bawah Rp 20 juta diberi keringanan 100 persen atau gratis.
Sementara PBB dengan NJOP lebih dari Rp 20 sampai 80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dari nilai pajak.
Sedangkan PBB dengan NJOP Rp 1-3 miliar diberi stimulus 35 persen dari nilai pajak.
--page
"Saat warga akan membayar PBB, petugas melakukan input data maka secara otomatis sistem akan memberitahukan besaran atau golongan relaksasi yang diterima wajib pajak," tutupnya. (HENDRI/B-11)









