SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berusia 32 tahun, terdakwa kasus pornografi dijatuhi vonis selama 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Adapun perbuatan terdakwa yakni memoto bagian vital seorang pelajar SMP yang masih berumur 13 tahun.

Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29  Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saya terima yang mulia," ucap terdakwa menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit itu berdasarkan data terhimpun pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatannya yang berawal saat ingin kencing. Dia melihat pintu kamar korban terbuka dan melihat korban bersama perempuan lainnya.

Terdakwa melihat baju korban terbuka muncul niatnya masuk ke dalam kamar tersebut dan mendekati korban perlahan-lahan.

Kemudian terdakwa menarik celana dan celana dalam yang dikenakan korban hingga terlihat pantat dan langsung difoto.

--page

Perbuatan itu dilakukannya pada Jumat, 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wib, pada salah satu desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Foto korban tersebut kemudian disebarkan terdakwa dengan menggunakan ponselnya. Korban yang tidak terima kemudian melaporkannya ke polisi. (NACO/B-11)