PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing menilai Raperda Penanggulan Bencana sangat penting ada sebagai landasan hukum penanggulangan bencana di Kalimantan Tengah.

Duwel Rawing yang juga merupakan Ketua Pansus Raperda mengatakan Raperda itu merupakan Raperda inisiatif dewan dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di provinsi ini.

"Karena kita ketahui bencana alam maupun non alam sewaktu-waktu bisa saja terjadi, sehingga untuk menghadapi permasalahan itu perlu adanya Perda sebagai landasan hukum," ucapnya, Kamis, 5 Agustus 2021.

Di sisi lain Pansus DPRD Kalteng sudah melaksanakan pembahasan Raperta dengan tim Pemprov sejak 2020 hingga tahun ini dimana sudah dilaksanakan rapat sebanyak 13 kali.

Raperda ini juga mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan 7 fraksi DPRD Kalteng yang telah menyapakatinya menjadi Perda.

--page

"Kita berharap Raperda ini ke depannya bisa berjalan dengan baik dan maksimal. Tentu dengan adanya Raperda tersebut akan banyak manfaat yang didapatkan terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah ini," pungkasnya. (DONNY D/B-6)