BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah mencatat, dari 2.526 pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), terdapat 2.368 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Tidak semua memenuhi syarat, ada 158 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah verifikasi administrasi,” sebut Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng, Suhufi Ibrahim.
Ia menyampaikan, bagi yang tidak memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk menyanggah sampai tanggal 7 Agustus 2021.
Suhufi menjelaskan, dalam penentuan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat semua mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada 6 tahapan untuk sukses menjadi CPNS. Dimulai dengan Seleksi Administrasi yang dilaksanakan saat ini.
--page
Setelah itu, akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dilanjut dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Substantif Bidang yang diambil.
Kemudian, ada Integrasi Nilai yang sudah didapat baik SKD maupun SKB, dan akhirnya diberikan pengumuman kelulusan. Setel;ah itu tinggal melengkapi pemberkasan dokumen. (HERMAWAN DP/B-7)









